Pengertian hukum perdata
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum (publicrecht), sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan (Privatrecht).
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagaimana berikut:
- Van Dunne mengemukakan pengertian hukum perdata adalah:"Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,...