Pengertian hukum perdata

Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum (publicrecht), sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan (Privatrecht). Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagaimana berikut: -          Van Dunne mengemukakan pengertian hukum perdata adalah:"Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,...

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme