Subyek BADAN HUKUm
Badan Hukum (Rechts Persoon) Badan hukum (rechts persoon)merupakan badab-badan atau perkumpulan. badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantarapengurus-pengurusnya.
Misalnya,...