Subyek BADAN HUKUm

Badan Hukum (Rechts Persoon) Badan hukum (rechts persoon)merupakan badab-badan atau perkumpulan. badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantarapengurus-pengurusnya. Misalnya,...

tulisan softskill

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Beberapa pengertian subyek hukum menurut:Subekti mengatakan bahwa subyek hukum adalah “pembawa hak ataua subyek didalam hokum, yaitu orang” Mertokusumo mengatakan bahwa subyek hukum adalah “segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum”. Hanya manusia yang dapat jadi subjek hokum. Syahran mengatakan subyek hukum adalah “pendukung hak dan kewajiban” Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan...

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme