Pengertian Good Corporate Governance



Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output)  dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan - hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis, norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
1.       Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2.      Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nilai nilai sosial budaya yang tinggi.
3.      Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
a.       Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan
b.      2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

Contoh kasus :
Bank BNI
A. Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan consumer

Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
B. Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila gila besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
2 perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C
C. Kronologi :
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
D. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun tahun, antara lain berdasarkan pengalaman pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).


Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)



Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. Corporate Social Responsibilit (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.

IFRS (International Financial Accounting Standard)



IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB.
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC. IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya. Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.
Kerangka kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS. Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.

Peranan Kerangka kerja
Deloitte menyatakan:
In the absence of a Standard or an Interpretation that specifically applies to a transaction, management must use its judgement in developing and applying an accounting policy that results in information that is relevant and reliable. In making that judgement, IAS 8.11 requires management to consider the definitions, recognition criteria, and measurement concepts for assets, liabilities, income, and expenses in the Framework. This elevation of the importance of the Framework was added in the 2003 revisions to IAS 8.
Objektif laporan keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards - IASB melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standards – IFRS yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (Badan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika Serikat).
Tujuan IFRS
adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.


Contoh kasus
            Pengadopsian Standar Akuntansi Keuangan negara-negara didunia dilatar belakangi oleh era globalisai menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, suplier, investor, kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan yaitu nasionalisme dan budaya setiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap tiap negara, perbedaan kepentingan anatr perusahaan multi nasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untik mengubah prinsip-prinsip akuntansi. Investor dari belanda bisa dengan mudah ber investasi di Jepang, Amerika, Singapore atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidaj bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip laporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai LAS dan LASB.

Pelaksanaan GCG Pada Bank Ekonomi Raharja Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya

Bank yang sehat merupakan cerminan dari pelaksanaan tata  kelola  perusahaan  yang baik  (Good  Corporate Governance/GCG). Oleh  karenanya, Perusahaan terus membangun  dan  memperbaiki  struktur  dan  prosedur tata  kelola  perusahaan  sesuai dengan  peraturan  yang ditetapkan  oleh Bank Indonesia (BI) sebagai  lembaga pengawas perbankan nasional dan Bapepam-LK sebagai lembaga  pengawas  perusahaan   yang  telah  bersatus Perusahaan   Terbuka   (Tbk).   Di   tahun   2010,   Bank Ekonomi  telah memiliki komite-komite yang berada di bawah  Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Komite Audit, Komite Remunerasi  dan Nominasi, dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, untuk pengelolaan risiko secara lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja  khusus untuk mengelola risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pasar.

Sebagai anggota bagian dari grup bertaraf internasional, tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada kebijakan dan prosedur dari  HSBC Holdings Plc yang menjadi induk perusahaan.

Penerapan  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  menjadi pendorong bagi Bank Ekonomi untuk terus meningkatkan pertumbuhannya  melalui  praktek-praktek  usaha  yang sesuai dengan  peraturan  yang berlaku, pengembangan teknologi  yang diperlukan bagi kemajuan Perusahaan, mengantisipasi  setiap  risiko  sehingga  terhindar   dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, serta peningkatan tanggung jawab manajemen.


Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur yang  jelas dan berjalan  sesuai  dengan  fungsinya  masing-masing.  Di Bank Ekonomi, struktur tata  kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Rapat   Umum    Pemegang    Saham,   merupakan perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam mengambil keputusan  atas  hal-hal  utama  dan  strategis  yang sangat mempengaruhi jalannya  usaha. Diantaranya, terkait dengan perubahan  susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemberian wewenang kepada Direksi,  pengesahan  Laporan  Keuangan  Tahunan, dan penetapan penggunaan laba.
 Dewan Komisaris, merupakan perangkat Perusahaan untuk  mengawasi  pelaksanaan   usaha   dijalankan sesuai dengan strategi yang telah disetujui, tata kelola perusahaan,  dan  peraturan  perundangan-undangan yang berlaku.
 Direksi,  merupakan  perangkat  Perusahaan   untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan  strategi, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Di  tahun  2010,  Perusahaan  telah  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada
17 Mei 2010.
Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan  dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk
Tahun Buku 2009.
2. Menyetujui    dan    mengesahkan    Neraca    dan
Perhitungan  Laba  Rugi  Perseroan  Tahun  Buku
2009.
3.  Menyetujui  penggunaan  laba  bersih  Perseroan
untuk Tahun Buku 2009 sebagai berikut:
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada  para
Pemegang Saham;
b. Sebesar  Rp  500.000.000,-  dialokasikan  dan dibukukan sebagai dana cadangan;
c. Sisanya    sebesar     Rp      331.075.000.000,- dimasukkan   dan   dibukukan   sebagai    laba ditahan.
4. Menyetujui memberi wewenang kepada  Direksi Perseroan   untuk   menunjuk   Kantor   Akuntan Publik (“KAP”) yang akan  memeriksa  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan  honorarium serta persyaratan penunjukkan KAP tersebut.
5. Menyetujui    perubahan    Direksi    dan    Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan,  bonus/tantiem kepada  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  sebagai berikut:
a. Menerima    pengunduran    diri    Sdr.     Ravi
Sreedharan selaku Direktur Utama Perseroan.
b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony  Colin Turner (Tony Turner) selaku Direktur  Utama Perseroan.
c. Menyetujui   pengangkatan   kembali   anggota Direksi   dan   Dewan   Komisaris    Perseroan sebagai berikut:
1. Sdr.    David    Edwin    Boycott     sebagai
Komisaris Utama
2. Sdr Hanny   Wurangian   sebagai    Wakil Komisaris  Utama   dan         Komisaris Independen
3. Sdr. Ted Margono sebagai Komisaris
4. Sdr.  Hariawan  Pribadi  sebagai  Komisaris
Independen
5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil  Direktur
Utama
6. Sdr. Gary Jones sebagai Direktur
7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur
8. Sdr.  Lenggono  Sulistianto  Hadi   sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan  Direksi dan Dewan  Komisaris berlaku efektif sejak waktu penutupan Rapat ini sampai dengan  penutupan RUPST Perseroan yang diadakan pada tahun 2013. 
d. Menyetujui       pendelegasian        wewenang kepada  Dewan  Komisaris  Perseroan   untuk menetapkan  jumlah  gaji  dari  masing-masing anggota Direksi Perseroan  sebagaimana yang direkomendasikan  oleh   Komite  Remunerasi dan   Nominasi    Perseroan   dalam   suratnya kepada  Dewan  Komisaris  tertanggal  11  Mei
2010 perihal Usulan Komite Remunerasi  dan
Nominasi Perseroan.
e. Menyetujui untuk memberikan  tunjangan/gaji kepada  Wakil  Komisaris   Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana   yang   direkomendasikan    oleh Komite Remunerasi dan Nominasi  Perseroan dalam   suratnya   kepada   Dewan   Komisaris Perseroan  tertanggal  11  Mei   2010  perihal Usulan  Komite  Remunerasi   dan  Nominasi dan menyetujui tidak  diberikannya tunjangan kepada   Komisaris    Utama   dan   Komisaris Perseroan.
f.  Menyetujui  pemberian  bonus/tantiem  kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen     dan                         Komisaris                 Independen Perseroan  untuk  tahun  2009  dengan  jumlah maksimal Rp 350.000.000,- net.
g. Memberikan  kuasa  dan  wewenang   kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan  keputusan   agenda  kelima  baik sebagian  maupun  seluruh  keputusan  tersebut diatas,   serta   menyatakan   susunan   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta  tersendiri dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang   berwenang,   serta    melakukan    segala tindakan yang  diperlukan  sehubungan dengan hal tersebut.



Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.45
1.65

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme