Pelaksanaan GCG Pada Bank Ekonomi Raharja Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya

Bank yang sehat merupakan cerminan dari pelaksanaan tata  kelola  perusahaan  yang baik  (Good  Corporate Governance/GCG). Oleh  karenanya, Perusahaan terus membangun  dan  memperbaiki  struktur  dan  prosedur tata  kelola  perusahaan  sesuai dengan  peraturan  yang ditetapkan  oleh Bank Indonesia (BI) sebagai  lembaga pengawas perbankan nasional dan Bapepam-LK sebagai lembaga  pengawas  perusahaan   yang  telah  bersatus Perusahaan   Terbuka   (Tbk).   Di   tahun   2010,   Bank Ekonomi  telah memiliki komite-komite yang berada di bawah  Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Komite Audit, Komite Remunerasi  dan Nominasi, dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, untuk pengelolaan risiko secara lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja  khusus untuk mengelola risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pasar.

Sebagai anggota bagian dari grup bertaraf internasional, tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada kebijakan dan prosedur dari  HSBC Holdings Plc yang menjadi induk perusahaan.

Penerapan  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  menjadi pendorong bagi Bank Ekonomi untuk terus meningkatkan pertumbuhannya  melalui  praktek-praktek  usaha  yang sesuai dengan  peraturan  yang berlaku, pengembangan teknologi  yang diperlukan bagi kemajuan Perusahaan, mengantisipasi  setiap  risiko  sehingga  terhindar   dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, serta peningkatan tanggung jawab manajemen.


Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur yang  jelas dan berjalan  sesuai  dengan  fungsinya  masing-masing.  Di Bank Ekonomi, struktur tata  kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
•  Rapat   Umum    Pemegang    Saham,   merupakan perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam mengambil keputusan  atas  hal-hal  utama  dan  strategis  yang sangat mempengaruhi jalannya  usaha. Diantaranya, terkait dengan perubahan  susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemberian wewenang kepada Direksi,  pengesahan  Laporan  Keuangan  Tahunan, dan penetapan penggunaan laba.
•  Dewan Komisaris, merupakan perangkat Perusahaan untuk  mengawasi  pelaksanaan   usaha   dijalankan sesuai dengan strategi yang telah disetujui, tata kelola perusahaan,  dan  peraturan  perundangan-undangan yang berlaku.
•  Direksi,  merupakan  perangkat  Perusahaan   untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan  strategi, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Di  tahun  2010,  Perusahaan  telah  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada
17 Mei 2010.
Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan  dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk
Tahun Buku 2009.
2. Menyetujui    dan    mengesahkan    Neraca    dan
Perhitungan  Laba  Rugi  Perseroan  Tahun  Buku
2009.
3.  Menyetujui  penggunaan  laba  bersih  Perseroan
untuk Tahun Buku 2009 sebagai berikut:
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada  para
Pemegang Saham;
b. Sebesar  Rp  500.000.000,-  dialokasikan  dan dibukukan sebagai dana cadangan;
c. Sisanya    sebesar     Rp      331.075.000.000,- dimasukkan   dan   dibukukan   sebagai    laba ditahan.
4. Menyetujui memberi wewenang kepada  Direksi Perseroan   untuk   menunjuk   Kantor   Akuntan Publik (“KAP”) yang akan  memeriksa  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan  honorarium serta persyaratan penunjukkan KAP tersebut.
5. Menyetujui    perubahan    Direksi    dan    Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan,  bonus/tantiem kepada  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  sebagai berikut:
a. Menerima    pengunduran    diri    Sdr.     Ravi
Sreedharan selaku Direktur Utama Perseroan.
b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony  Colin Turner (Tony Turner) selaku Direktur  Utama Perseroan.
c. Menyetujui   pengangkatan   kembali   anggota Direksi   dan   Dewan   Komisaris    Perseroan sebagai berikut:
1. Sdr.    David    Edwin    Boycott     sebagai
Komisaris Utama
2. Sdr.   Hanny   Wurangian   sebagai    Wakil Komisaris  Utama   dan         Komisaris Independen
3. Sdr. Ted Margono sebagai Komisaris
4. Sdr.  Hariawan  Pribadi  sebagai  Komisaris
Independen
5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil  Direktur
Utama
6. Sdr. Gary Jones sebagai Direktur
7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur
8. Sdr.  Lenggono  Sulistianto  Hadi   sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan  Direksi dan Dewan  Komisaris berlaku efektif sejak waktu penutupan Rapat ini sampai dengan  penutupan RUPST Perseroan yang diadakan pada tahun 2013. 
d. Menyetujui       pendelegasian        wewenang kepada  Dewan  Komisaris  Perseroan   untuk menetapkan  jumlah  gaji  dari  masing-masing anggota Direksi Perseroan  sebagaimana yang direkomendasikan  oleh   Komite  Remunerasi dan   Nominasi    Perseroan   dalam   suratnya kepada  Dewan  Komisaris  tertanggal  11  Mei
2010 perihal Usulan Komite Remunerasi  dan
Nominasi Perseroan.
e. Menyetujui untuk memberikan  tunjangan/gaji kepada  Wakil  Komisaris   Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana   yang   direkomendasikan    oleh Komite Remunerasi dan Nominasi  Perseroan dalam   suratnya   kepada   Dewan   Komisaris Perseroan  tertanggal  11  Mei   2010  perihal Usulan  Komite  Remunerasi   dan  Nominasi dan menyetujui tidak  diberikannya tunjangan kepada   Komisaris    Utama   dan   Komisaris Perseroan.
f.  Menyetujui  pemberian  bonus/tantiem  kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen     dan                         Komisaris                 Independen Perseroan  untuk  tahun  2009  dengan  jumlah maksimal Rp 350.000.000,- net.
g. Memberikan  kuasa  dan  wewenang   kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan  keputusan   agenda  kelima  baik sebagian  maupun  seluruh  keputusan  tersebut diatas,   serta   menyatakan   susunan   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta  tersendiri dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang   berwenang,   serta    melakukan    segala tindakan yang  diperlukan  sehubungan dengan hal tersebut.



Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.45
1.65

Pelaksanaan GCG Bank UOB Buana Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya

UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku. Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah, pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010 adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal (Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di Bursa Efek Singapura.

Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata kelola perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku secara internasional.

Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut:

Pedoman Perilaku dan Kode Etik
Pedoman perilaku dan kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan
praktek-praktek GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai pedoman perilaku dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya pada seluruh karyawan dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut dipahami dan dijalankan.

Budaya Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait (“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.

Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun 2010 ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.

Whistle Blowing
Untuk mendukung pengawasan internal dan menerapkan transparansi sesuai prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur kebijakan dan prosedur sistem whistle blowing. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong setiap karyawan agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau potensi pelanggaran terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau pedoman perilaku dan kode etik dengan tetap melindungi pelapor dari ancaman pihak manapun. Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau tertulis kepada atasan langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama atau Ketua Komite Audit. Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan fasilitas telepon dan faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor sehingga mempermudah jalur komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh fungsi kerja Audit Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan yang sebenar-benarnya sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari dengan niat baik, tidak akan terkena risiko pemecatan atau tindakan balasan.

Anti-Money Laundering
Sejalan dengan prinsip pengenalan nasabah serta seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas kegiatan pencucian uang, UOB Buana mengambil satu langkah lebih maju dalammengimplementasikan sistem  anti-money laundering. Sejak tahun 2009 Bank membentuk Komite Anti-Money Laundering dan menerbitkan pedoman pelaksanaan program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme
untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan Indonesia. UOB Buana tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan individu, badan atau pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’ menjadi ‘uang bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis transaksi bisnis yang berkaitan dengan
kekayaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok teroris yang dicurigai. UOB Buana merupakan bank pertama di Indonesia yang telah memiliki Komite Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan laporan pelaksanaan GCG tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self assessment GCG.


Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.60

basel I dan basel II

BASEL I
Basel I adalah putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh dunia, dan pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss , menerbitkan satu set persyaratan modal minimal untuk bank-bank. Hal ini juga dikenal sebagai Basel Accord 1988, dan ditegakkan oleh hukum dalam Kelompok Sepuluh (G-10) negara pada tahun 1992. Basel I sekarang luas dipandang sebagai ketinggalan zaman. Memang, dunia telah berubah sebagai konglomerat keuangan, inovasi keuangan dan manajemen risiko telah dikembangkan. Oleh karena itu, satu set pedoman yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II sedang dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan update baru dalam menanggapi krisis keuangan sering digambarkan sebagai Basel III .
Komite ini dibentuk sebagai tanggapan terhadap likuidasi berantakan dari Cologne berbasis bank ( Herstatt Bank ) pada tahun 1974. Pada tanggal 26 Juni 1974, sejumlah bank telah merilis Deutsche Mark (Jerman Markus) ke Bank Herstatt dalam pertukaran untuk pembayaran diserahkan dolar di New York . Pada rekening perbedaan zona waktu , ada lag dalam pembayaran dolar ke counter pihak bank, dan selama kesenjangan ini, dan sebelum pembayaran dolar bisa dilakukan di New York, Bank Herstatt dibubarkan oleh regulator Jerman.
Insiden ini mendorong G-10 negara untuk membentuk menjelang akhir 1974, Komite Basel pada Pengawasan Perbankan, di bawah naungan Bank of International Settlements (BIS) yang terletak di Basel , Swiss . Basel I, yaitu tahun 1988 Basel Accord, terutama difokuskan pada risiko kredit . Aset bank diklasifikasikan dan dikelompokkan dalam lima kategori menurut risiko kredit, membawa bobot risiko nol (untuk negara misalnya rumah utang negara ), sepuluh, dua puluh, lima puluh, dan sampai seratus persen (kategori ini, sebagai contoh, sebagian besar utang perusahaan). Bank dengan kehadiran internasional wajib memiliki modal sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Penciptaan credit default swap yang setelah Exxon Valdez insiden membantu bank-bank besar risiko lindung nilai pinjaman dan memungkinkan bank untuk menurunkan risiko mereka sendiri untuk mengurangi beban berat pembatasan ini. Sejak tahun 1988, kerangka kerja ini telah diperkenalkan secara progresif di negara-negara anggota G-10, saat ini terdiri dari 13 negara, Kerajaan dan Amerika Serikat .
Sebagian besar negara lainnya, saat ini berjumlah lebih dari 100, juga telah diadopsi, setidaknya dalam nama, prinsip-prinsip yang ditentukan di bawah Basel I. efisiensi dengan yang mereka diberlakukan bervariasi, bahkan dalam negara-negara dari Kelompok Sepuluh.
BASEL II
Basel II adalah yang kedua dari Basel Accord , (sekarang diperpanjang dan efektif digantikan oleh Basel III ), yang rekomendasi mengenai hukum perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan .
Basel II, awalnya diterbitkan pada bulan Juni 2004, dimaksudkan untuk menciptakan sebuah standar internasional untuk regulator perbankan untuk mengontrol berapa banyak kebutuhan modal bank-bank untuk menyisihkan untuk menjaga terhadap jenis bank risiko keuangan dan operasional (dan ekonomi keseluruhan) wajah. Salah satu fokus adalah untuk menjaga konsistensi peraturan yang cukup sehingga hal ini tidak menjadi sumber ketidaksetaraan antara bank-bank internasional yang kompetitif aktif. Advokat Basel II percaya bahwa standar internasional seperti dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional dari jenis masalah yang mungkin timbul harus sebuah bank besar atau serangkaian keruntuhan bank. Dalam teori, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan mendirikan risiko dan persyaratan pengelolaan modal yang dirancang untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang memadai untuk resiko bank menghadapkan dirinya untuk melalui pinjaman dan praktik investasi. Secara umum, aturan-aturan ini berarti bahwa risiko lebih besar untuk bank mana yang terkena, semakin besar jumlah modal bank perlu terus untuk menjaga nya solvabilitas dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Secara politis, hal itu sulit untuk menerapkan Basel II di lingkungan peraturan sebelum 2008, dan kemajuan pada umumnya lambat sampai krisis perbankan besar tahun itu disebabkan sebagian besar oleh credit default swap , hipotek keamanan berbasis pasar dan serupa derivatif . Sebagai Basel III dirundingkan, ini adalah puncak pikiran, dan karenanya jauh lebih ketat standar yang dimaksud, dan dengan cepat diadopsi di beberapa negara kunci termasuk Amerika Serikat.
Versi final bertujuan:
1. Memastikan bahwa alokasi modal lebih berisiko sensitif;
2. Meningkatkan persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk menilai kecukupan modal suatu lembaga;
3. Memastikan bahwa risiko kredit , risiko operasional dan risiko pasar yang diukur berdasarkan data dan teknik formal;
4. Mencoba untuk menyelaraskan modal ekonomi dan regulasi yang lebih erat untuk mengurangi ruang lingkup untuk arbitrase peraturan .
Sementara kesepakatan akhir sebagian besar membahas masalah arbitrase peraturan, masih ada daerah di mana peraturan kebutuhan modal akan menyimpang dari modal ekonomi .
Basel II sebagian besar tidak berubah pertanyaan tentang bagaimana untuk benar-benar mendefinisikan modal bank , yang menyimpang dari akuntansi ekuitas dalam hal-hal penting. Basel Aku definisi, sebagaimana telah diubah sampai sekarang, tetap di tempat.
Basel II menggunakan “tiga pilar” konsep – (1) persyaratan modal minimum (menghadapi risiko), (2) supervisory review dan (3) disiplin pasar .
Para Basel I sesuai berurusan dengan hanya bagian dari masing-masing pilar. Sebagai contoh: sehubungan dengan pilar Basel II pertama, hanya satu risiko, risiko kredit, dihadapi dengan cara yang sederhana sambil risiko pasar adalah renungan; risiko operasional tidak ditangani dengan sama sekali.
Pilar pertama
Kesepakatan pilar pertama dengan pemeliharaan modal peraturan dihitung untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit , risiko operasional , dan risiko pasar . Risiko lain tidak dianggap sepenuhnya diukur pada tahap ini.
Para risiko kredit komponen dapat dihitung dalam tiga cara yang berbeda derajat kecanggihan yang berbeda-beda, yaitu pendekatan standar , Yayasan BPPK dan BPPK Lanjutan . BPPK singkatan dari “internal Penilaian Berbasis Pendekatan”.
Untuk risiko operasional , ada tiga pendekatan yang berbeda – indikator pendekatan dasar atau BIA, pendekatan standar atau STA, dan pendekatan pengukuran internal (suatu bentuk lanjutan dari yang merupakan pendekatan pengukuran lanjut atau AMA).
Untuk risiko pasar adalah pendekatan yang lebih disukai VaR ( value at risk ).
Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.
Risiko kredit dapat dihitung dengan menggunakan salah satu dari tiga pendekatan:
1. Pendekatan Standarisasi
2. Yayasan BPPK
3. Lanjutan Pendekatan BPPK
Pendekatan standar spesifik menetapkan bobot risiko untuk beberapa jenis risiko kredit. Kategori berat badan standar risiko yang digunakan di bawah Basel 1 adalah 0% untuk obligasi pemerintah, 20% untuk eksposur kepada Bank OECD, 50% untuk hipotik perumahan baris pertama dan 100% bobot pada pinjaman konsumen dan pinjaman komersial tanpa jaminan. Basel II memperkenalkan bobot 150% baru untuk peminjam dengan peringkat kredit lebih rendah. Modal minimum yang dibutuhkan tetap pada 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, dengan modal Tier 1 yang membentuk tidak kurang dari setengah dari jumlah ini.
Bank yang memutuskan untuk mengadopsi pendekatan penilaian standar harus bergantung pada peringkat yang dihasilkan oleh lembaga eksternal. Bank-bank tertentu menggunakan pendekatan BPPK sebagai hasilnya.
Pilar kedua
Kesepakatan Pilar kedua dengan respon peraturan untuk pilar pertama, memberikan regulator jauh lebih baik ‘alat’ atas yang tersedia untuk mereka di bawah Basel I. Hal ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lainnya mungkin menghadapi bank, seperti risiko sistemik , risiko pensiun , risiko konsentrasi , risiko strategik , risiko reputasi , risiko likuiditas dan risiko hukum , yang menggabungkan kesepakatan itu di bawah judul risiko residual. Ini memberikan bank kekuatan untuk meninjau sistem manajemen risiko mereka. Kecukupan Modal Proses Penilaian internal (ICAAP) adalah hasil dari Pilar II Basel II sesuai
Pilar ketiga
Pilar ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan modal minimum dan proses review pengawasan dengan mengembangkan satu set persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk mengukur kecukupan modal suatu institusi. Pasar disiplin suplemen ketentuan sebagaimana berbagi informasi memfasilitasi penilaian bank oleh orang lain termasuk investor, analis, pelanggan, bank lain dan lembaga rating yang mengarah ke tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan dari pilar 3 adalah untuk memungkinkan disiplin pasar untuk beroperasi dengan mewajibkan lembaga untuk mengungkapkan rincian tentang ruang lingkup aplikasi eksposur, modal, risiko, proses penilaian risiko dan kecukupan modal lembaga. Ini harus konsisten dengan bagaimana manajemen senior termasuk papan menilai dan mengelola risiko lembaga.
Ketika pelaku pasar memiliki pemahaman yang cukup dari kegiatan bank dan kontrol itu di tempat untuk mengelola eksposur, mereka lebih mampu membedakan antara organisasi perbankan sehingga mereka dapat pahala orang yang mengelola risiko mereka hati-hati dan menghukum mereka yang tidak.
Pengungkapan ini diperlukan untuk dilakukan setidaknya dua kali setahun, kecuali pengungkapan kualitatif menyediakan ringkasan dari tujuan manajemen risiko umum dan kebijakan yang dapat dilakukan setiap tahun. Lembaga ini juga diperlukan untuk membuat suatu kebijakan formal tentang apa yang akan diungkapkan, menguasai sekitar mereka bersama dengan validasi dan frekuensi pengungkapan ini. Secara umum, pengungkapan di bawah Pilar 3 berlaku untuk tingkat konsolidasi atas kelompok perbankan yang kerangka kerja Basel II berlaku.

Basel III

Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a) Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
b) Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.
d) Due diligence sangat tergantung pada external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik kepentingan.
Terkait dengan hal tersebut, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike Leaders Meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality, serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1;
2. Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer;
3. Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4. Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5. Penerapan global liquidity standards yang akan mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6. Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam peningkatan kualitas permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara global adalah sebagai berikut:
a) Menyepakati penyempurnaan kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity modal tier 1.
b) Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari 2% menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
c) Menyepakati penerapan conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer (0-2.5%). Countercyclical capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan.
d) Menyepakati penyempurnaan risk coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposur trading book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
e) Menyepakati penerapan leverage ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop” untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage ratio dapat bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan hal tersebut;
f) Menyepakati penerapan standar likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko likuiditas;
g) Kerangka permodalan Basel III dan kerangka likuiditas akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2019.
h) BCBS telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 – Supervisory Review Process yang meliputi firm-wide governance, manajemen risiko konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan seperti panduan sound compensation practices, corporate governance dan supervisory colleges. Anggota BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat secepatnya mengadopsi perubahan ini.
i) BCBS telah menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi, sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
j) BCBS telah memfinalisasi panduan disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi, serta ke depan akan menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan dan likuiditas Basel III.

Sarbaness oxley accounting

Peraturan atau undang-undang terkait Fraud dan Korupsi : SOX Sarbanes Oxley Act


Sarbanes – Oxley Act, biasa disebut SOX, SOA atau SarbOx, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan2 besar di Amerika.
Undang-undang SOX berlaku sejak 2002 pada perusahaan publik yang terdaftar di SEC.
Beberapa ringkasan poin penting di SOX:
1. SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board)
PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation.
PCAOB juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akuntan publik, dll.
2. Tanggung jawab perusahaan
Chief Excecutive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang dibuat adalah benar. Apabila ternyata tidak benar, CEO dan CFO dapat dikenakan denda sampai 5 juta dolar dan hukuman penjara sampai 10 tahun (SOX Section 302).
SOX juga mewajibkan perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301).
Terkait dengan laporan keuangan, perusahaan harus menyajikan (disclose) semua transaksi off-balance sheet yang bersifat material. Perusahaan juga harus menyajikan dengan cepat setiap perubahan yang bersifat material dalam kondisi keuangannya (SOX Section 409).
SOX mengatur mengenai perlindungan whistle blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian Whistle blower adalah orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dll. dalam perusahaan.
Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan, dapat dikenai sanksi kriminal (SOX Section 1102).
Perusahaan juga harus mempunyai kode etik untuk mendorong top management berlaku jujur, menyajikan laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dan mematuhi peraturan yang ada.
3. Tanggung jawab auditor eksternal
Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204).
Partner auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203).
SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dsb (SOX Section 201).
Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOX Section 404).
Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya (appearance) ataupun pada kenyataannya (fact). Karena itu, dalam SOX diatur bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya. SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOX Section 206).

biography frank lampard

Frank Lampard was born in Romford, Essex on the 20th of June 1978. He came from a very football orientated family, with his father, uncle and cousins all heavily involved within the game. He spent most of his early years playing football in his local park, garden and sea coast while on summer holiday’s with the rest of his family. Frank Lampard has always been seen as a very determined individual, and that characteristic was associated with him from an early age. It earned him a place in Heath Park’s youth team. Lampard then went on to have trials for Tottenham, Arsenal and West Ham - Frank followed his heart and signed a youth contract with the Hammers in 1994.
Frank_Lampard_Biography_WesthamHe was at West Ham for a year before he made the difficult decision to go out on loan to Swansea in 1995. Frank Lampard was a very family orientated man, however, he was determined to improve himself as a footballer and that’s what this move did for him. Although the training facilities at Swansea were of a considerably lower standard, Frank built up his strength and came back to Upton Park ready to fight for a first team place. It wasn’t until the 1998-99 season where he finally established himself as a regular first team player for West Ham. Frank Lampard appeared in every match that season for West Ham and he significantly helped his team push for a fifth place finish in the league. This though, attracted many of the key West Ham players to bigger clubs, Rio Ferdinand was first to leave Upton Park in 2000-01 from West Ham’s promising batch of youngsters. This, along with the fact that his uncle and father had quit their jobs as manager and assistant respectively meant a transfer to Chelsea Football Club in 2001 for a reported fee of £11 million pounds.
Frank_Lampard_Biography_EnglandRanieri, the Chelsea manager at the time, was a keen fan of Lampard’s style and he was immediately drafted into first team action. He made his debut on the 19th of August against Newcastle United. Frank Lampard then went on to appear in every league match for the Blues that season, netting a total of 8 goals. He was starting to create a name for himself as a goal scoring midfielder and Chelsea supporters were excited about the prospect of Frank Lampard playing in a blue shirt for seasons to come. Frank continued to steadily improve while playing for Chelsea, and for the first time in his career he finished the 2002-03 season with 10 goals to his name. By this time, Frank Lampard was already a regular in the England shirt and his scoring-form for Chelsea also carried over to England as he netted his first goal for Engand on the 20th of August 2003 against Croatia.
It was in the summer of 2003, when one of the richest men in the world, Roman Abramovich, bought Chelsea Football Club. It meant Lampard could finally show his true potential. He was at a side filled with quality players, and from that moment, he’s never been given a chance to look back. In the 2004-05 season, Lampard scored 19 goals in all competitions, followed by hitting the 20 mark the season after. Lampard was at his peak, and was picking up many personal trophies to prove this: Runner up in the World Player of the Year 2005 to an unstoppable Ronaldinho and the FWA player of the year. Lampard continued to make great progress at club and international level and it was in the 2007-08 campaign where he reached a major goal scoring land mark for Chelsea - 100 club goals. An extraordinary achievement for a central midfielder. He was given much world wide recognition for such an achievement.
Lampard has come along way from playing in his back garden with his father, and although now in his thirties, he still plays at the highest level of football and is recognised as one of the best midfielders in the world.

biography david villa

David Villa SÃnchez (born December 3, 1981 in Langreo, Asturias, Spain), is nicknamed El Guaje (The Kid) he is a Spanish football player, who currently plays for Valencia CF and the Spanish national side.

Early career
Born in the Asturias region in Northern Spain, he got his professional breakthrough at his local club Sporting de Gijón for whom he made his first-team debut in the 2000-01 season. The next season he was a first team regular, scoring 18 league goals, and scored 20 the next season. After over 50 goals in just three seasons at Gijón, he got his chance in Spain's top-flight the La Liga, when promoted Zaragoza bought him in the summer of 2003. He had no trouble adapting to the step up in class and scored 17 times in his first season at Zaragoza. Villa led Zaragoza to a Copa del Rey victory scoring the winning goal against Real Madrid.

Soon after he earned his first international call-up and cap, Valencia decided to take a chance on him and parted with over £8 million to secure his services in the summer of 2005.

Valencia
In the 2005-06 season, he scored 25 goals in 35 league matches for Valencia, to finish one goal behind the leagues top scorer Samuel Eto'o of Barcelona. He scored his first hat-trick for Valencia against Athletic Bilbao on the 23rd April 2006.

International career
Villa was included in Spain's 23 man squad for the 2006 FIFA World Cup in Germany, and was favoured over the more established striker Raúl, to line up alongside Fernando Torres in the opening match against Ukraine. Villa made his first World Cup finals appearance scoring twice against Ukraine. He added one more from the penalty spot in Spain's 1-3 defeat to France in a Round of 16 knock-out match. He finished joint top goal scorer for Spain along with Fernando Torres in World Cup 2006 with 3 goals.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme