Subyek BADAN HUKUm




Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon)merupakan badab-badan atau perkumpulan. badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantarapengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
-          didirikan dengan akta notaris
-          didaftarkan dikantor panitera pengadilan negri setempat
-          dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dialkukan oleh menteri keuangan
-          diumumkan dalam berita Negara RI
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, pemerintah dan tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirkan orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.














B. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu
:1) Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak
swasta (Nasional dan Asing).
2) Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.


0 Response to "Subyek BADAN HUKUm"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme