tulisan softskill

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.


Beberapa pengertian subyek hukum menurut:
  1. Subekti mengatakan bahwa subyek hukum adalah “pembawa hak ataua subyek didalam hokum, yaitu orang”
  2. Mertokusumo mengatakan bahwa subyek hukum adalah “segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum”. Hanya manusia yang dapat jadi subjek hokum.
  3. Syahran mengatakan subyek hukum adalah “pendukung hak dan kewajiban”


Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Manusia
b. Badan hukum


Manusia sebagai subjek hukum
Pasal 2 KUHPerdata menyatakan:
  1. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya.
  2. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.
Kalau dilihat pasal 2 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita juga sudah dianggap sebagai subjek hokum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.
Hal ini erat hubungannya dengan Pasal 836 dan pasal 899 KUPerdata
Pasal 836 KUHperdata adalah sebagai berikut:
dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”
Pasal-pasal 899 KUPerdata adalah sebagai berikut:
  1. Dengan mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala yang mewariskan meninggal dunia.
  2. Ketentuan ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari lembaga-lembaga.
Terhadap Pasal 2 KUHPerdata ini ada para sarjana yang menyebut rechts fictie, yaitu anggapan hokum. Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan, jadi yang belum ada dianggap ada (fictie). Selain itu ada para sarjana yang mengatakan bahwa pasal 2 KUHperdata merupakan suatu norma sehingga disebut fixatie (penetapan hokum).
Pembuat undang-undang menetapkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang wanita adalah subjek hokum apabila kepentingan si anak menghendaki/memerlukan. Hal ini demi adanya keadilan di samping kepastian hokum.




Badan Hukum dibagi atas :
badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.
Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang
menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang
preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan
Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan- perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.


  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)




OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.Benda bertubuh/ berwujud, meliputi
-benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
-benda tidak bergerak
b.Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud, seperti surat berharga
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan cipta musik atau lagu.
Di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
§  Barang yang wujud (lihamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
§  Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
§  Barang yang dapat dipakai habis dan barang- barang yang dipakai tidak habis
§  Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
§  Barang-barang uang dalam perdagangan  dan barang-barang  yang diluar perdagangan
§  Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara keenam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
§  Benda bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi
-          benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak
-          benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
§  Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dpat dibedakan menjadi
-          benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan
-          benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang oemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
-          benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

0 Response to "tulisan softskill"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme