Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda



Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan   GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.
Benar, bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara buat Pollycarpus Budihari Priyanto. Pilot senior Garuda itu dinyatakan terbukti secara meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan secara berencana. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan oleh jaksa. Apalagi, hingga kini dalang di balik tragedi itu tak kunjung terungkap.
Hal-hal itulah yang—antara lain—memantik Suciwati melayangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Kasus ini, kata Choirul Anam, kuasa hukum Suciwati, menunjukkan banyak awak maskapai penerbangan itu yang tidak profesional dan melanggar ketentuan keamanan penerbangan. Salah satu contoh adalah seharusnya tidak boleh terjadi pemindahan tempat duduk dengan alasan apa pun. Tapi kenyataannya tempat duduk Munir dipindah sehingga tidak sesuai dengan boarding pass. �Ketika itu kru penerbangan tidak mengetahui ketentuan sehingga membawa implikasi terhadap Munir,� ujar Choirul yang juga Ketua Komite Solidaritas Untuk Munir alias Kasum.
Atas kesalahan itu, Garuda pun dianggap telah menabrak Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (PP No. 3 Tahun 2001). Perusahaan penerbangan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mesti membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar kepada penggugat. Kerugian itu timbul dari penghasilan yang mestinya didapat Munir, uang pendidikan, terapi, dan obat untuk dua anaknya, serta ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti pendidikan di Belanda. �Saya berharap ada keadilan yang selama ini saya cari,� cetus Suciwati. �Dan ke depan semoga konsumen dapat memperoleh perlindungan dari pemilik jasa,� imbuhnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan, pihak Garuda mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan. Akibatnya, Pudjobroto, Kepala Divisi Komunikasi PT Garuda Indonesia Tbk., belum mau menanggapi upaya hukum dari Suciwati itu dengan alasan harus mempelajari dan mengkaji isi gugatan tersebut, �Kami belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dan langkah hukum yang akan diambil,� cetusnya. o

PERLINDUNGAN KONSUMEN



Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
  1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
  2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
  3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
  2. Mengangkat harkat martabat konsumen;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
            Hak
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
  2. Hak untuk memilih,
  3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
  8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
  9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.


Kewajiban
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
  2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
  4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
  5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
  6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
2. Tahap Transaksi Konsumen
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum, dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.

contoh Pelanggaran di Bidang Hak Cipta Studi Kasus : lipsync


Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?.
Memang di dalam UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 belum di jelaskan secara tegas mengenai lipsync ini hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Ahmad M.Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (bisnis.com 25/04/11). Merujuk kedalam UU No 19 Tahun 2002 Pasal 12 (1) Dijelaskan bahwa lagu atau musik dengan atau tanpa teks termasuk kedalam perlindungan Hak Cipta. Oleh karena itu, karena lagu dilindungi oleh Hak Cipta, maka tindakan mengekploitisir sebuah lagu sebaiknya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pencipta lagu dengan meminta ijin lisensi. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya. Didalam seni musik dikenal dengan beberapa lisensi sebagaimana dikutip dari (Husain Audah ; Pustaka Litera Antar Nusa, 2004) yaitu :
1. Lisensi Mekanikal/ Mechanical Licenses
Lisensi Mekanikal diberikan kepada Perusahaan Rekaman sebagai bentuk ijin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitir. Artinya siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak, serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan lisensi mekanikal.
Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang telah disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaanya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk diekploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.
2. Lisensi Penyiaran/ Performing Rights Licenses
Adalah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi, radio, konser dan sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagunya. Pemungutan royalty Performing Rights ini umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration of Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society. Dan di Indonesia dikenal dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
3. Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan/Print Licenses
Lisensi ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak direproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.
4. Lisensi Sinkronisasi/ Synchronization Licenses
Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna dapat mengekploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, Program Televisi atau Audio Visual lainnya.
5. Lisensi Luar Negeri/Foreign Licenses
Lisensi Luar Negeri atau Foreign Licenses adalah sebuah lisensi yang diberikan oleh pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka dalam memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh user-user di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia.
Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika Serikat, untuk melakukan negoisasi guna kepengurusan lisensi Performing Rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di Seluruh dunia.
Dengan memahami berbagai jenis Lisensi dalam musik ini, semoga kita menjadi faham dan tidak lagi melakukan pembajakan musik.

hak atas kekayaan intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [9]
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Perikatan & Perjanjian



1.   Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban Pengertian perikatan (verbintenis) memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengertian perjanjian (overeenkomst). Dikatakan lebih luas karena perikatan itu dapat terjadi karena :
a.       Persetujuan para pihak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya…”. contohnya antara lain : perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kredit, perjanjian deposito, dan lainnya.
b.      Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUH Perdata, perikatan itu dapat timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang karena perbuatan orang. Selanjutnya Pasal 1353 KUH Perdata menjelaskan bahwa perikatan yang dilahirkan dari undang-undang karena perbuatan orang, dapat terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum. Atas dasar kedua pasal tersebut, dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :
1)      Dari undang-undang semata, misalnya Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2)      Dari undang-undang karena perbuatan :
a.       Halal (tidak melanggar hukum), misalnya zaakwaarneming atau perwakilan sukarela atau mewakili kepentingan orang lain tanpa diminta atau disuruh oleh orang itu, seperti yang dimaksud oleh pasal 1354 KUHPerdata : “jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut sehingga orang yang diwakili kepentingan dapat mengerjakan sendiri urusan itu…”. Misalnya, A bertetangga dengan B. Pada suatu saat A pergi ke luar negeri selama 3 bulan.  B sebagai tetangga, melihat pekarangan rumah A kotor, tidak terawat dan merusak pemandangan rumah B. Karena itulah B secara sukarela dengan tidak mendapatkan perintah dari A merawat dan membersihkan pekarangan  rumah A. Terhadap peristiwa seperti ini maka berdasarkan pasal 1354, B wajib untuk terus menerus membersihkan dan merawat rumah A,  sampai dengan A dapat mengerjakan sendiri pekerjaan itu.
b.      Melanggar hukum (onreehtmatige daad) seperti yang dimaksud oleh pasal 1365 KUHPer : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Misalnya, motor milik A yang sedang diparkir ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh B yang sedang dalam keadaan mabuk. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, A dapat menuntut B untuk memberikan ganti rugi pada A, atas kerugian yang diderita oleh A yang dikarenakan perbuatan B.

2.Dasar            Hukum            Perikatan
Dasar hokum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.Perikatan      yang    timbul  dari      persetujuan,
b.Perikatan      yang    timbul  dari      undang-undang,
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum. 

5.Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.Pembaharuan utang.
d.Perjumpaan utang atau kompensasi.
e.Percampuran utang.
f.Pembebasan utang.
g.Musnahnya barang yang terutang.
h.Batal/pembatalan.
i.Berlakunya suatu persyaratan batal.
j.Lewat waktu.



2.   Perjanjian
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat-syarat sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila dipenuhi 4 syarat seperti yang ditegaskan oleh pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1)      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2)      Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan
3)      Suatu hal tertenu
4)      Suatu sebab yang halal”
Syarat no. 1 atau kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat no. 2 atau kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu untuk subjek hukum atau orangnya. Sedangkan syarat no. 3 atau suatu hal tertentu dan syarat no.4 suatu sebab yang halal disebut syart objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
1)   Kesepakatan 
Syarat no. 1 mengenai kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Adanya kebebasan bersepakat (konsensual) para subjek hukum atau orang, dapat terjadi dengan secara tegas, baik dengan mengucapkan kata atau dengan tertulis, maupun secara diam, baik dengan suatu sikap atau dengan isyarat.
a.            Kebebasan bersepakat
Kebebasan bersepakat (konsensual) secara tegas dengan mengucapkan kata, seperti yang terjadi antara penjual dengan pembeli, antara peminjam uang dengan yang meminjamkan, antara penyewa dengan yang menyewakan rumah, semua dengan tawar-menawar yang diikuti dengan kesepakatan. Hal ini dapat terjadi dengan bertemunya pihak-pihak kreditur dengan debitur, melalui telepon atau dengan melalui perantara.
b.      Perjanjian tanpa unsur Kebebasan
Suatu Perjanjian dikatakan tidak memuat unsur kebebasan, apabila memuat salah satu unsur dari tiga unsur ini:
i)        Unsur Paksaan (dwang), adalah paksaan terhadap badan (fisik) dan paksaan terhadap jiwa (psikis) dan paksaan yang dilarang oleh Undang-undang. Tetapi dalam hal ini, di dalam Undang-undang ada suatu unsur paksaan yang diijinkan oleh Undang-undang, yakni paksaan dengan alasan akan dituntut di muka hakim, apabila pihak lawan tidak memenuhi prestasi yang telah ditetapkan
ii)      Unsur Kekeliruan (dwaling), Kekeliruan dapat terjadi dengan 2 kemungkinan, yaitu
1.      Kekeliruan terhadap orang atau subjek hukum, misalnya perjanjian akan mengadakan pertunjukan lawak, akan tetapi undangan untuk pelawaknya salah alamat, karena namanya sama.
2.      Kekeliruan terhadap barang atau objek hukum, misalnya jual-beli dengan monster tetapi yang diberikan salah, karena barangnya sama dan yang berbeda ialah tahunya.
iii)    Unsur Penipuan (bedrog) Apabila terjadi suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. Suatu perjanjian yang mengandung salah satu unsur paksaan, kekeliruan ataupun penipuan dapat dituntut pembatalannya sampai batas jangka waktu 5 tahun seperti dimaksud oleh pasal 1454 KUH Perdata.
2)   Kecakapan (Cakap Hukum)
Berkenaan dengan cakap atau tidak cakapnya seseorang untuk membuat suatu persetujuan, Pasal 1330 KUH Perdata telah memberikan batasannya. Batasan tersebut adalah siapa-siapa saja yang menurut hukum dikatakan tidak cakap untuk membuat suatu persetujuan :
a.   orang yang belum dewasa, contohnya antara lain :
·         Kecakapan untuk membuat perjanjian (overeenkomst) apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya telah melangsungkan pernikahan (di atur dalam Pasal 330 KUHPerdata)
·         Kecakapan untuk melangsungkan perkawinan menurut Pasal 7 Undang-Undang NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bagi seorang laki-laki berumur minimum 19 tahun dan bagi wanita berumur minimum 16 tahun.
·         Kecakapan untuk mempunyai hak memilih dalam PEMILU apabila pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) atau sudah/pernah kawin (Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
·         Kecakapan untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam penuntutan terhadap perbuatan pidana adalah apabila telah berumur 16 (enam belas) tahun (Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
b.   orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), contohnya antara lain : gangguan jiwa seperti sakit saraf atau gila, pemabuk atau pemboros
c.   Wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (mengenai ketidakcakapan wanita ini telah dicabut oleh UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
3)   Hal Tertentu
Sebagai syarat ketiga sahnya perjanjian, menurut pasal 1320 KUHPer ialah suatu hal tertentu. Ketentuan untuk hal tertentu ini menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya. Hal tertentu mengenai objek hukum benda itu oleh Pihak-pihak ditegaskan di dalam perjanjian mengenai : 1. Jenis barang;  2. kualitas dan mutu barang; 3. buatan pabrik dan dari negara mana; 4. buatan tahun berapa; 5. warna barang; 6. ciri khusus barang tersebut; 7. jumlah barang; 8. uraian lebih lanjut mengenai barang itu.
4)   Sebab Yang Halal (causa yang halal)
Syarat ke empat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer adalah adanya sebab (causa) yang halal. Dalam pengertaian ini pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat.


.








WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

          Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
II.2. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
II.3. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
II.4.Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
II.5. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
II.6. Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
  • Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
  • Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
  • Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau    keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam   dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme