PERLINDUNGAN KONSUMEN



Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
  1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
  2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
  3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
  2. Mengangkat harkat martabat konsumen;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
            Hak
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
  2. Hak untuk memilih,
  3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
  8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
  9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.


Kewajiban
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
  2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
  4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
  5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
  6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
2. Tahap Transaksi Konsumen
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum, dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.

0 Response to "PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme