contoh Pelanggaran di Bidang Hak Cipta Studi Kasus : lipsync


Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?.
Memang di dalam UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 belum di jelaskan secara tegas mengenai lipsync ini hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Ahmad M.Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (bisnis.com 25/04/11). Merujuk kedalam UU No 19 Tahun 2002 Pasal 12 (1) Dijelaskan bahwa lagu atau musik dengan atau tanpa teks termasuk kedalam perlindungan Hak Cipta. Oleh karena itu, karena lagu dilindungi oleh Hak Cipta, maka tindakan mengekploitisir sebuah lagu sebaiknya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pencipta lagu dengan meminta ijin lisensi. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya. Didalam seni musik dikenal dengan beberapa lisensi sebagaimana dikutip dari (Husain Audah ; Pustaka Litera Antar Nusa, 2004) yaitu :
1. Lisensi Mekanikal/ Mechanical Licenses
Lisensi Mekanikal diberikan kepada Perusahaan Rekaman sebagai bentuk ijin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitir. Artinya siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak, serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan lisensi mekanikal.
Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang telah disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaanya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk diekploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.
2. Lisensi Penyiaran/ Performing Rights Licenses
Adalah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi, radio, konser dan sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagunya. Pemungutan royalty Performing Rights ini umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration of Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society. Dan di Indonesia dikenal dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
3. Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan/Print Licenses
Lisensi ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak direproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.
4. Lisensi Sinkronisasi/ Synchronization Licenses
Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna dapat mengekploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, Program Televisi atau Audio Visual lainnya.
5. Lisensi Luar Negeri/Foreign Licenses
Lisensi Luar Negeri atau Foreign Licenses adalah sebuah lisensi yang diberikan oleh pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka dalam memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh user-user di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia.
Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika Serikat, untuk melakukan negoisasi guna kepengurusan lisensi Performing Rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di Seluruh dunia.
Dengan memahami berbagai jenis Lisensi dalam musik ini, semoga kita menjadi faham dan tidak lagi melakukan pembajakan musik.

0 Response to "contoh Pelanggaran di Bidang Hak Cipta Studi Kasus : lipsync"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme