Basel III
8:56 AM
myblog
,
1 Comment
Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor
keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim
pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa
kelemahan utama yaitu:
a) Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
b) Akibat dari butir a), intermediasi
menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat
tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih
komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain
modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.
d) Due diligence sangat tergantung pada
external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency
memiliki konflik kepentingan.
Terkait dengan hal tersebut, para
pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike
Leaders Meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk
melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality, serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas tier 1 capital
salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1
capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan
modal inovatif tier 1;
2. Mitigasi procyclicality melalui
usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan
forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer;
3. Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4. Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5. Penerapan global liquidity standards
yang akan mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu
liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka
pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas
likuiditas jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity
monitoring tools; serta
6. Revisi framework Basel II untuk pilar
1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal
dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book,
derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam
peningkatan kualitas permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara
global adalah sebagai berikut:
a) Menyepakati penyempurnaan kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity modal tier 1.
b) Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari 2% menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
c) Menyepakati penerapan conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer (0-2.5%). Countercyclical capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan.
d) Menyepakati penyempurnaan risk coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposur trading book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
e) Menyepakati penerapan leverage ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop”
untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage
ratio dapat bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan
review menyimpulkan hal tersebut;
f) Menyepakati penerapan standar likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko likuiditas;
g) Kerangka permodalan Basel III dan
kerangka likuiditas akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara
bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2019.
h) BCBS telah menyempurnakan kerangka
Pilar 2 – Supervisory Review Process yang meliputi firm-wide governance,
manajemen risiko konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing,
praktek valuasi dan eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula
diterbitkan berbagai panduan seperti panduan sound compensation
practices, corporate governance dan supervisory colleges. Anggota BCBS
termasuk Indonesia diharapkan dapat secepatnya mengadopsi perubahan ini.
i) BCBS telah menyempurnakan panduan
Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi, sponsorship dari
off-balance sheet vehicles.
j) BCBS telah memfinalisasi panduan
disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi, serta ke depan akan
menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan dan
likuiditas Basel III.
mau tanya, admin dapat referensi basel 3 ini darimana ya? terima kasih