Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
7:32 AM
myblog
,
0 Comments
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social
Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk
meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut CSR Forum (Wibisono,
2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan
secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai nilai moral dan
menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan,
pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan
fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan
sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar
profitability.
Manfaat
bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan
lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social
responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat
PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus
Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi
tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan
Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal,
dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama
sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan,
pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah
Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan
tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang
kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi
Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan
rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka
kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil
pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya.
Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama
semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap,
karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus
menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan
dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek
tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia
mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek
yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis
(spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak
menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus
melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa
saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama
tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh
BPKP,”ujarnya.
0 Response to "Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)"
Post a Comment