Pelaksanaan GCG Bank UOB Buana Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya

UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku. Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah, pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010 adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal (Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di Bursa Efek Singapura.

Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata kelola perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku secara internasional.

Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut:

Pedoman Perilaku dan Kode Etik
Pedoman perilaku dan kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan
praktek-praktek GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai pedoman perilaku dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya pada seluruh karyawan dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut dipahami dan dijalankan.

Budaya Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait (“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.

Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun 2010 ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.

Whistle Blowing
Untuk mendukung pengawasan internal dan menerapkan transparansi sesuai prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur kebijakan dan prosedur sistem whistle blowing. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong setiap karyawan agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau potensi pelanggaran terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau pedoman perilaku dan kode etik dengan tetap melindungi pelapor dari ancaman pihak manapun. Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau tertulis kepada atasan langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama atau Ketua Komite Audit. Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan fasilitas telepon dan faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor sehingga mempermudah jalur komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh fungsi kerja Audit Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan yang sebenar-benarnya sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari dengan niat baik, tidak akan terkena risiko pemecatan atau tindakan balasan.

Anti-Money Laundering
Sejalan dengan prinsip pengenalan nasabah serta seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas kegiatan pencucian uang, UOB Buana mengambil satu langkah lebih maju dalammengimplementasikan sistem  anti-money laundering. Sejak tahun 2009 Bank membentuk Komite Anti-Money Laundering dan menerbitkan pedoman pelaksanaan program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme
untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan Indonesia. UOB Buana tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan individu, badan atau pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’ menjadi ‘uang bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis transaksi bisnis yang berkaitan dengan
kekayaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok teroris yang dicurigai. UOB Buana merupakan bank pertama di Indonesia yang telah memiliki Komite Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan laporan pelaksanaan GCG tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self assessment GCG.


Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.60

0 Response to "Pelaksanaan GCG Bank UOB Buana Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme