Pelaksanaan GCG Bank UOB Buana Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya
UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku.
Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan
prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat
memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah,
pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010
adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia
untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal
(Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap
berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam
upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar
yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di
Bursa Efek Singapura.
Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata kelola
perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank
Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang berlaku secara internasional.
Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan
memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut:
Pedoman Perilaku dan Kode Etik
Pedoman perilaku dan kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata
kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara
adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa
terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan
penerapan
praktek-praktek GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai
pedoman perilaku dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji
kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya
pada seluruh karyawan dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman
dan kode etik tersebut dipahami dan dijalankan.
Budaya Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap
kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam
melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi
pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini
menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko
kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah
meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan
kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan
informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal
tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait
(“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan
sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang
menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.
Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun 2010
ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna menemukan
informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.
Whistle Blowing
Untuk mendukung pengawasan internal dan menerapkan transparansi sesuai
prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur kebijakan dan prosedur sistem
whistle blowing. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong setiap karyawan
agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau potensi pelanggaran
terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau pedoman perilaku dan kode
etik dengan tetap melindungi pelapor dari ancaman pihak manapun.
Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau tertulis kepada atasan
langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama atau Ketua Komite Audit.
Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan fasilitas telepon dan
faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor sehingga mempermudah jalur
komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh fungsi kerja Audit
Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan yang sebenar-benarnya
sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari dengan niat baik, tidak
akan terkena risiko pemecatan atau tindakan balasan.
Anti-Money Laundering
Sejalan dengan prinsip pengenalan nasabah serta seiring dengan komitmen
pemerintah untuk memberantas kegiatan pencucian uang, UOB Buana
mengambil satu langkah lebih maju dalammengimplementasikan sistem
anti-money laundering. Sejak tahun 2009 Bank membentuk Komite Anti-Money
Laundering dan menerbitkan pedoman pelaksanaan program anti-money
laundering dan pencegahan pendanaan terorisme
untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan Indonesia. UOB Buana
tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan individu, badan atau
pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’ menjadi ‘uang
bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis transaksi bisnis
yang berkaitan dengan
kekayaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok
teroris yang dicurigai. UOB Buana merupakan bank pertama di Indonesia
yang telah memiliki Komite Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan
Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan
laporan pelaksanaan GCG tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self
assessment GCG.
Tahun
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Nilai
Komposit
|
1.60
|
0 Response to "Pelaksanaan GCG Bank UOB Buana Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya"
Post a Comment